“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, ‘ Wahai kafir’. maka sungguh salah satu dari keduanya akan mendapatkan predikat itu.” [HR Al Bukhari]
“Siapa saja yang mengafirkan seseorang, niscaya salah satu dari keduanya adalah seorang yang kafir” [HR Ahmad]
Pada zaman sekarang ini merebak tuduhan laknat seperti kafir kepada kaum muslimin tanpa landasan syar’i yang benar serta bukti yang nyata. Betapa mudah orang menganggap seseorang kafir hanya karena kesalahan atau kemaksiatannya. Padahal perkaranya tidaklah semudah itu, di sana ada syarat dan penghalang yang mesti dilihat.
Masalah ini sangat urgen dan penting sehingga beberapa ulama berupaya untuk memberikan penjelasan dan mendudukan permasalahan sesuai dengan tempatnya. Diantara ulama tersebut adalah Al Muhadits Syaikh Muhammad Nashiruddin Albani.
Beliau telah menjawab pertanyaan tentang beberapa permasalahan seputar pengafiran ini secara persuasif, sesuai jalan yang ditempuh oleh kaum muslimin. Penjelasan beliau ini telah dikomentari oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, rahimahumullah. Perkataan ketiga masyaikh inilah yang menjadi pokok dari pembahasan dalam buku ini.
Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu telah meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, ‘ Wahai kafir’. maka sungguh salah satu dari keduanya akan mendapatkan predikat itu.” [HR Al Bukhari]. Dalam riwayat lain “Siapa saja yang mengafirkan seseorang, niscaya salah satu dari keduanya adalah seorang yang kafir” [HR Ahmad].
Dan masih banyak lagi hadits serupa yang memperingatkan kita agar tidak tergesa-gesa dan berhati-hati dalam menuduh seseorang sebagai orang kafir. Pada asalnya seorang muslim tidak dibenarkan mengafirkan saudaranya seiman, kecuali -telah nyata-nyata terbukti- bahwa orang tersebut telah mengerjakan suatu perbuatan yang menyebabkannya jatuh dalam kekafiran. Pun demikian, vonis tidaklah dilakukan kecuali oleh para ulama yang kapabel, para hakim dan para pemimpin (ulil amri), sebagai yang berhak menghukumi.
Tapi sungguh patut disayangkan, pada zaman sekarang ini merebak tuduhan laknat seperti kafir kepada kaum muslimin tanpa landasan syar’i yang benar serta bukti yang nyata. Betapa mudah orang menganggap seseorang kafir hanya karena kesalahan atau kemaksiatannya. Padahal perkaranya tidaklah semudah itu, di sana ada syarat dan penghalang yang mesti dilihat.
Masalah ini sangat urgen dan penting sehingga beberapa ulama berupaya untuk memberikan penjelasan dan mendudukan permasalahan sesuai dengan tempatnya. Diantara ulama tersebut adalah Al Muhadits Syaikh Muhammad Nashiruddin Albani. Beliau telah menjawab pertanyaan tentang beberapa permasalahan seputar pengafiran ini secara persuasif, sesuai jalan yang ditempuh oleh kaum muslimin.
Penjelasan beliau ini telah dikomentari oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, rahimahumullah. Perkataan ketiga masyaikh inilah yang menjadi pokok dari pembahasan dalam buku ini.
Selain itu penyusun menambahkan beberapa permasalah penting yang berkaitan dengan pembahasan tersebut diantaranya:
- Hukum mengafirkan seseorang dan mengafirkan para pemimin, oleh Syaikh Ibnu Utsaimin (hal 61).
- Pengafiran secara mutlak (global) dan mu’ayan (khusus) serta syarat-syaratnya (hal 68).
- Sikap Ahlus sunnah wal Jam’ah terhadap masalah pengafiran (at-takfir) (hal 74).
- Fatwa-fatwa seputar masalah at-takfiir dan memutuskan perkara dengan salain hukum Allah (hal 77).
Demikianlah tentang buku ini, dan semoga Allah mengabulkan harapan penyusun, agar menjadikannya sebagai amal yang ikhlas dan semoga Allah memberikan balasan kepada para ulama dengan balasan yang baik dan semoga Allah menjadikan agama ini (kokoh) dengan kehadiran mereka. Amin
0 komentar on EBOOK: JANGANLAH MENGAFIRKAN SAUDARAMU :
Post a Comment and Don't Spam!